PROFIL BPBD

Sejarah BPBD

Sejarah Terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul – Kegiatan respon penanggulangan bencana baik yang bersifat lokal maupun lintas wilayah pernah dilaksanakan oleh Kabupaten Bantul. SAR merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh BPBD Bantul yang pernah turut serta dalam respon bencana gempa bumi tsunami aceh, tanah longsor di Jawa tengah sampai dengan respon Erupsi Gunung Merapi. Gempa bumi dengan kekuatan 5,9 SR pada tanggal 27 Mei 2006 memiliki nilai historis tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Bantul, karena bencana ini terjadi di Bantul dan mengakibatkan ribuan masyarakat bantul menjadi korban dan kerugian harta benda mencapai ratusan juta. Dengan bekal semangat dan budaya ke-gotong royong-an masyarakat bantul, membuktikan bahwa Bantul dapat bangkit dengan cepat, dan hanya membutuhkan waktu 2 (dua) tahun mayarakat bantul telah pulih dan beraktivitas seperti sebelum terjadinya bencana gempa.

Banyaknya korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan oleh gempa 27 Mei disadari betul, bahwa waktu itu baik masyarakat maupun pemerintah Bantul belum siap dan Tangguh dalam Menghadapi bencana, budaya sadar bencana belum dimiliki dan diwariskan. Empat tahun setelah gempa, sesuai amanat Undang-undang no. 24 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul telah membuat Perda No. 05 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana dan Perda No. 06 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Sehingga dalam tahap ini, pemerintah Kabupaten Bantul telah memiliki lembaga yang bertugas khusus dalam penanggulangan Bencana di masa-masa mendatang.

Visi

“Terwujudnya Ketangguhan dan Kesiapsiagaan Masyarakat Kabupaten Bantul Dalam Menghadapi Bencana”
Misi
1. Melindungi masyarakat Kabupaten Bantul dari Ancaman Bencana melalui Pengurangan Resiko Bencana.
2. Membangun Sistem Penanggulangan Bencana yang handal.
3. Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tugas BPBD Kabupaten Bantul

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun, menetapkan, prosedur tetap penanggulangan bencana.
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
7. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD Kabupaten Bantul

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.